Jakarta – Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menggelar razia juru parkir liar di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 6 Agustus 2025. Dalam operasi ini, tiga orang diamankan, dua di antaranya mengenakan seragam namun tidak memiliki surat izin resmi dari UPT Parkir.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menjelaskan, razia digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi.
“Kami menertibkan juru parkir yang tidak memiliki kartu identitas resmi atau tidak dikelola pihak berwenang,” ujarnya di lokasi.
Dua jukir berseragam diminta melepas seragam sebelum digiring ke mobil patroli. Seorang jukir lain yang kedapatan mengatur parkir di area umum tanpa izin juga ikut diamankan.
Petugas menyatakan, penertiban serupa akan dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan untuk mengurangi pungutan liar dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

