Jakarta – Pecimerahnusantara.com, 30 Oktober 2025
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait status lahan milik PT Labrata Rehd yang berlokasi di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) diduga melakukan klaim sepihak atas tanah tersebut dengan memasang papan bertuliskan “fasos fasum” tanpa landasan hukum yang kuat.
Perwakilan PT Labrata Rehd, berinisial ST, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah sah dikuasai perusahaan sejak 1973, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hak (SPH) dan girik C 2469 yang telah dikonversi atas nama perusahaan.
“Tindakan ini jelas menyalahi prosedur administrasi pertanahan. Kami sudah mengirim surat resmi ke BPAD DKI, namun sampai saat ini belum mendapatkan respons,” ungkapnya.
Kasus ini menarik perhatian Rumah Peradaban Betawi (PeciMerah). Melalui surat audiensi bernomor 001/PM-YSJ/A/X/2025, PeciMerah menekankan perlunya keterlibatan masyarakat Betawi serta para tokoh agama di sekitar kawasan Zawiyah Syekh Juned Al-Batawi dalam perencanaan pembangunan. Mereka menilai bahwa pengembangan wilayah seharusnya mengedepankan kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan, bukan justru menyebabkan penggusuran warga atau menghilangkan nilai sejarah.
“Jakarta bukan sekadar ibu kota. Kota ini adalah pusat budaya Betawi yang harus dijaga keberlangsungannya,” tegas perwakilan lembaga tersebut.
PT Labrata Rehd saat ini menunggu klarifikasi resmi dari Pemprov DKI dan BPAD. Jika dialog tidak menemukan solusi, mereka membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Tentang BPK Perwakilan DKI Jakarta
BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memiliki mandat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel di wilayah ibu kota.
Tentang Rumah Peradaban Betawi (PeciMerah)
PeciMerah adalah lembaga yang fokus pada pelestarian budaya Betawi, sekaligus mendorong pemberdayaan sosial-keagamaan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan urban Jakarta.

